Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB

Mati untuk Penentang Undang-Undang
UU Penodaan Agama tidak baru saja diberlakukan di Pakistan. Akar dari peraturan tersebut adalah hukum kolonial Inggris yang bertujuan melindungi rumah ibadah. Namun, pada masa diktator militer di bawah Jenderal Mohammad Zia ul-Haq pada dekade 1980-an, UU tersebut digunakan untuk mengislamkan Pakistan.
Baca Juga:
Kelompok Liberal Pakistan dan kelompok perlindungan hak asasi manusia yakin, peraturan itu membahayakan kehidupan warga minoritas. Mayoritas penduduk Pakistan, 96 persen, muslim.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, siapa pun yang dituduh berbicara buruk tentang Islam dan Nabi Muhammad dianggap melakukan kejahatan. Pelakunya bisa dikenai hukuman mati. Namun, para aktivis menyatakan, pasal karet dalam UU tersebut kerap disalahgunakan untuk memfitnah pelakunya.
Warga Kristen yang jumlahnya sekitar dua persen dari populasi merupakan kelompok masyarakat yang prihatin dengan pemberlakuan UU itu. Menurut mereka, peraturan karet tersebut sama sekali tidak menawarkan perlindungan kepada kelompok minoritas.
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza