Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB

Mati untuk Penentang Undang-Undang
Tidak ada lembaga hukum berwenang yang menganulir vonis terhadap seseorang yang divonis bersalah dengan UU Penodaan Agama, kecuali presiden. Dalam pasal 45 konstitusi disebutkan, presiden mempunyai wewenang untuk mengampuni, menangguhkan hukuman, menghentikan tuntutan, dan memberikan remisi, membatalkan, atau memperingan vonis yang dijatuhkan pengadilan. (cak/c7/dos)
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza