Mau Bepergian Lewat Udara? Lewati Dahulu 7 Prosedur Baru Ini
Sabtu, 09 Mei 2020 – 17:30 WIB
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Bagi masyarakat yang pengin melakukan perjalanan lewat udara, PT Angkasa Pura II menetapkan tujuh prosedur baru bagi penumpang rute domestik selama masa dilarang mudik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- VKTR & Gapura Angkasa Hadirkan Bus Listrik Ramah Lingkungan di Bandara Soetta
- Keren, Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Nonprosedural di Bandara Soetta
- Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Total Investasi Rp 4 Triliun
- Tegas, BP2MI Pecat Oknum Pegawai yang Melakukan Pungli di Bandara Soetta
- DTKJ Usulkan Tarif Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Rp 5 Ribu