Mau Curi Motor, Eh Papasan Dengan Polisi di Jalan

Mau Curi Motor, Eh Papasan Dengan Polisi di Jalan
Pelaku perampasan motor. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat itu pula, para pelaku panik dikejar tim antibandit hingga terjatuh di Jalan Kalibutuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ditangkap sesuai laporan korban yang merasa dianiaya dan dirampas motornya.

"Sedangkan pelaku Fakih, turut ditangkap saat berada di belakang kedua rekannya," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasar barang bukti berupa dua ponsel, dan motor milik korban, pelaku Eko dan Fakih dijerat pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)


Tim antibandit Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku kejahatan di Jalan Kalibutuh.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News