Mau Diapakan Ratusan Imigran itu? Ini Penjelasan Kemenlu

Mau Diapakan Ratusan Imigran itu? Ini Penjelasan Kemenlu
Pengungsi imigran Bangladesh dan Myanmar yang terdampar di perairan Seunuddon, Aceh Utara, ditempatkan di GOR Lhoksukon, Senin (11/5). Foto: Rakyat Aceh/Armiadi

Selama ini, lanjut Tata, pemerintah Indonesia tetap menggunakan prinsip non-refoulement. Prinsip tersebut adalah sikap yang menolak pengembalian korban ke negara asal atau lain yang bisa membuat kebebasan atau hidup mereka terenggut. Karena itu, papar dia, pemerintah RI terus berusaha memberikan suaka terhadap imigran yang menjadi korban di negara lain.

”RI memang bukan anggota Convention of Refugees 1951 oleh UNHCR (Komisi Tinggi Penanganan Pengungsi PBB). Tapi, pemerintah tetap menangani para imigran pengungsi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rombongan yang baru diselamatkan kemarin membuat jumlah pencari suaka di Aceh mencapai ribuan. Sebelumnya, pemerintah mencatat 582 pengungsi pada 10 Mei. Sedangkan negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia sudah tegas menolak para pencari suaka.

Menurut lansiran AFP, Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Wan Junaidi Jaafar menyatakan bahwa negerinya tidak menerima para pengungsi. Dia mengatakan harus bertindak realistis dengan tak mengizinkan para pengungsi mendarat.

”Kami harus memberikan pesan yang tegas bahwa mereka tidak diterima di sini. Kami sudah memperlakukan orang yang melanggar batas dengan manusiawi. Tapi, jangan sampai mereka merasa bebas ke sini,” tegas dia. (bil/c11/end)


JAKARTA – Lagi, gelombang pencari suaka nyasar ke Aceh.  Kemarin, hampir 800 imigran Myanmar dan Bangladesh diselamatkan dengan ditarik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News