Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
Jumat, 16 Mei 2014 – 21:35 WIB
Syarat lain yang juga dicantumkan adalah calon bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI. Calon juga harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau pejabat negara semua harus mundur. Tapi kepala daerah hanya ijin saja. Pengajuan ijin pada saat daftar sudah menyampaikan permohonan ijin,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon