Mau Mudik Gratis dari Dinas Perhubungan DKI? Begini Cara dan Syarat Mendaftarnya
Minggu, 17 April 2022 – 22:20 WIB

Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pusat Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti mudik ini
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat