Mau Tahu soal Fitsa Hats di BAP Novel? Ini Kata Polisi

Mau Tahu soal Fitsa Hats di BAP Novel? Ini Kata Polisi
Kombes Martinus Sitompul. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JPNN.Com - Istilah Fitsa Hats kini menjadi viral di media sosial. Sebutan itu muncul dari berkas acara pemeriksaan (BAP) Novel Bamukmin saat diperiksa polisi selaku pelapor kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki T Purnama alias Ahok.

Namun, Novel menepis tudingan yang menyebutnya sengaja menuliskan istilah Fitsa Hats. Alasannya, pengetik BAP bukanlah dirinya tapi polisi.

Namun, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus mengatakan, mestinya Novel sudah memeriksa BAP sebelum menandatanganinya. Terperiksa pun diberi waktu untuk membaca ataupun mengoreksi naskah BAP.

“Ini (BAP, red) di-print out dan dikembalikan kepada yang diperiksa. Mekanisme yang dilakukan harus dibaca. Apabila ada kalimat yang tidak tepat bisa dikoreksi saat itu juga. Bisa dua tiga kali di print out," tutur Martinus di Mabes Polri, Rabu (4/1).

Martinus menambahkan, tanda tangan di BAP menunjukkan terperiksa telah setuju dengan seluruh hasil pemeriksaan yang ditulis penyidik. Tanda tangan di BAP juga punya konnsekuensi hukum.

"Tanda tangan itu dia mengerti apa yang ditulisnya, yang dinyatakannya, sehingga dalam BAP itu ada tanda tangan pemeriksa dan yang diperiksa. Kedua adalah sebuah tanda tangan itu merupakan satu tanggung jawab. Ada dua hal yang harus dipahami, dan dia bertanggung-jawab atas apa yang disampaikannya," tandas Martinus.

Namun demikian, Martinus menegaskan bahwa Polri tak akan mencampuri hal yang menjadi fakta persidangan. Biasanya, dalam persidangan memang muncul fakta baru di luar penyidikan.

"Dalam proses persidangan akan ditemukan fakta baru yang di luar BAP. Itu biasa dalam proses penyidangan. Bagi Polri, kami tidak akan mengomentari. Kami tidak ingin masuk atau mengomentari yang ada di ruang sidang," katanya.(mg4/jpnn)


JPNN.Com - Istilah Fitsa Hats kini menjadi viral di media sosial. Sebutan itu muncul dari berkas acara pemeriksaan (BAP) Novel Bamukmin saat diperiksa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News