Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget
Minggu, 06 Februari 2022 – 08:39 WIB

Layanan perubahan data perpajakan. Foto: Tangkapan layar media sosial Ditjen Pajak
5. Perubahan kebangsaan.
Untuk diketahui, layanan perubahan data bisa diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.(mcr28/jpnn)
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta