Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Dikutip dari media sosial @dirjenpajakri kini data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui kring pajak 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.
"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, Sabtu (5/2).
Adapun data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:
1. Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
2. Perubahan alamat email.
3. Perubahan nomor telepon.
4. Perubahan status pernikahan.
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta