Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 17:30 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo saat sedang mengevakuasi mayat yang tergeletak di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Minggu (12/12) pagi. Foto : Humas Polres Sukoharjo
Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Mayat bersimbah darah yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata korban tabrak lari. Polres Sukoharjo sudah menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang