Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata

Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata
Satreskrim Polres Sukoharjo saat sedang mengevakuasi mayat yang tergeletak di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Minggu (12/12) pagi. Foto : Humas Polres Sukoharjo

Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo. 

WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)

Mayat bersimbah darah yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata korban tabrak lari. Polres Sukoharjo sudah menangkap pelaku tabrak lari tersebut.


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News