Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 17:30 WIB
Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Mayat bersimbah darah yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata korban tabrak lari. Polres Sukoharjo sudah menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
- Sebuah Gudang di Sukoharjo Ludes Terbakar
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan