Mayat di BKT Cakung Korban Pembunuhan, Hati-Hati Menjual Mobil
"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, ?????setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran BKT Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) siang yang diduga korban pembunuhan.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan korban diperkirakan berusia 40 tahun dan diduga dibunuh karena ada luka sayatan serta luka tusuk di tubuh korban. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Korban pembunuhan yang mayatnya di BKT Cakung, Jakarta Timur penjual mobil kepada para pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya