Mayat di BKT Cakung Korban Pembunuhan, Hati-Hati Menjual Mobil

"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, ?????setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran BKT Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) siang yang diduga korban pembunuhan.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan korban diperkirakan berusia 40 tahun dan diduga dibunuh karena ada luka sayatan serta luka tusuk di tubuh korban. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Korban pembunuhan yang mayatnya di BKT Cakung, Jakarta Timur penjual mobil kepada para pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi