Maybank Ganti Duit Gamer Cantik, Polri: Pidana Tetap Jalan
Kamis, 26 November 2020 – 21:17 WIB
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Baca Juga:
Polri menegaskan proses hukum di kasus kejahatan perbankan yang dialami Winda Earl tetap berjalan meski Maybank mengganti rugi uang yang hilang. Proses hukum terus berlanjut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang