Mayjen Dudung Soal Jumlah Korban Penganiayaan dan Kerugian Materiel saat Penyerangan Polsek Ciracas

Mayjen Dudung Soal Jumlah Korban Penganiayaan dan Kerugian Materiel saat Penyerangan Polsek Ciracas
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

Dia menegaskan, sistem ganti rugi tidak menjadikan pelaku bebas dari hukum. Puspomad akan mengusut anggota TNI AD yang terlibat penyerangan.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

"Jadi dia tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan," pungkas dia. (ast/jpnn)

Mayjen Dudung sebut ada korban penganiayaan saat insiden penyerangan Polsek Ciracas. Berapa jumlahnya? Simak keterangannya.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News