Mayjen Muji Tegaskan 2 Anggota TNI AD Terlibat Penjualan Amunisi Diproses Hukum

Mayjen Muji Tegaskan 2 Anggota TNI AD Terlibat Penjualan Amunisi Diproses Hukum
615 Amunisi dari berbagai kaliber yang diamankan dari, ASN yang bertugas di Kabupaten Nduga dan diduga akan diserahkan ke KKB pimpinan Egianus Kogoya. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

jpnn.com, JAYAPURA - Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih Mayor Jenderal TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan dua prajuritnya yang terlibat penjualan amunisi sudah ditahan dan diproses secara hukum.

“Keduanya sudah ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan,” kata Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Jayapura, Papua, Selasa (5/7). 

Dia menjelaskan keterlibatan dua anggota TNI AD itu terungkap setelah penyidik mendalami keterangan M yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nduga, pembawa 615 butir amunisi di Elelim. 

Berdasar keterangan M, anggota Polda Papua menangkap LT di Jayapura, Sabtu (2/7). Dari penangkapan itu terungkap amunisi itu berasal dari Kopral Dua (Kopda) BI dan Kopda TR, keduanya anggota Kodam XVII/Cenderawasih.

Dia menjelaskan berdasar laporan yang diterima, ditemukan sejumlah amunisi saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua prajurit yang bertugas di Detasemen Pembekalan Kodam XVIII Cenderawasih, itu. 

Hanya saja, dia mengaku belum bisa memastikan berapa banyak amunisi yang dijual kedua anggota itu karena kasusnya masih diselidiki.

"Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Panglima TNI dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mayjen Muji Teguh Angkasa. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mayjen Teguh Muji Angkasa mengatakan dua anggota TNI AD yang terlibat penjualan amunisi sudah ditahan dan diproses secara hukum.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News