Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito

jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi komitmen dana repatriasi tax amnesty melalui bank gateway Rp 105 triliun.
Padahal, total komitmen dana repatriasi telah mencapai lebih dari Rp 141 triliun.
Realisasi itu berbeda dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir tahun lalu.
Per 31 Desember 2016, DJP merilis realisasi komitmen repatriasi senilai Rp 112,2 triliun. Data itu diklaim DJP dari 21 bank gateway.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyebut, mayoritas dana repatriasi masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.
Artinya, tercatat tidak kurang dari Rp 74,8 triliun atau 71 persen ngendon di bank.
”Dana di Bank itu rupanya berdampak positif. Di mana, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh signifkan,” tutur Muliaman.
DPK perbankan tahun lalu tumbuh hingga 9,6 persen. Pertumbuhan DPK dalam denominasi rupiah mencapai 11,63 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi komitmen dana repatriasi tax amnesty melalui bank gateway Rp 105 triliun.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta