Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Selasa, 09 Juli 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai masa sidang berikutnya. Sebab, fraksi-fraksi di DPR tidak menemukan titik temu mengenai revisi UU itu. "Fraksi Demokrat tetap. UU lama diberlakukan," ujar anggota FPD, Edy Sadeli.
"Bulan Oktober 2013 sudah harus ada keputusan sebab 1 Oktober tahapan Pilpres sudah mulai dilakukan. Kita tunda pada masa sidang yang akan datang," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono saat memimpin Rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dalam pertemuan antar fraksi di Baleg, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan UU Nomor 42 tahun 2008 tidak perlu direvisi. Sebab, UU itu masih relevan digunakan pada Pilpres 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai
BERITA TERKAIT
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel