Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi

Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai masa sidang berikutnya. Sebab, fraksi-fraksi di DPR tidak menemukan titik temu mengenai revisi UU itu.

"Bulan Oktober 2013 sudah harus ada keputusan sebab 1 Oktober tahapan Pilpres sudah mulai dilakukan. Kita tunda pada masa sidang yang akan datang," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono saat memimpin Rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam pertemuan antar fraksi di Baleg, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan UU Nomor 42 tahun 2008 tidak perlu direvisi. Sebab, UU itu masih relevan digunakan pada Pilpres 2014 mendatang.

"Fraksi Demokrat tetap. UU lama diberlakukan," ujar anggota FPD, Edy Sadeli.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News