Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Selasa, 09 Juli 2013 – 19:51 WIB

Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Partai Golkar pun memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat. Anak buah Aburizal Bakrie di DPR menganggap pembahasan revisi UU itu tidak perlu dilanjutkan. "UU Pilpres yang ada sekarang sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut," ujar politikus Partai Golkar, Nurul Arifin.
Sedangkan politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo meminta agar rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR tentang tata cara pengambilan keputusan perundangan.
Menurutnya, dengan pencabutan rencana revisi UU dari Prolegnas maka tidak menimbulkan polemik lagi di kemudian hari. . "Maka tidak ada lagi polemik dan perdebatan, maka tidak ada isu yang bisa menimbulkan kebisingan politik," ujarnya.
Politikus PKS, Bukhori Yusuf mengatakan partainya berpandangan Presidential Threshold yang ada saat ini masih masuk akal. "Karena sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, kita memandang wajar dan realistis ini memperkuat sistem presidensiil," ucap Bukhori.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer