Mayoritas Fraksi di DPR Ingin Sengketa Pilkada ke MA

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan salah satu persoalan yang masih mengganjal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
"Sebagian besar kelompok fraksi-fraksi (Poksi) di Komisi II DPR menginginkan sengketa Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Agung, atau cukup ke Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi. Tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Khatibul Umam Wiranu, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/1).
Mengenai pembiayaan Pilkada, hingga kini masih memunculkan dua opsi. "Opsinya dua. Kalau Pilkada langsung, maka pembiayaan dari APBN. Kalau Pilkada lewat DPRD, maka biayanya dari APBD," ujarnya.
Terakhir, masalah sistem paket. Apakah yang dipilih itu cukup kepala daerah saja, sementara wakil kepala daerah berasal dari birokrat dengan eselon tertinggi di provinsi atau kabupaten/kota.
"Sementara di internal Komisi II, masih ada yang menyuarakan kompetisi kepala daerah dan wakilnya tetap dengan mekanisme berpasangan," kata Khatibul Umam Wiranu. (fas/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan salah satu persoalan yang masih mengganjal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar