Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal jadi CPNS
Terganjal Syarat Sumber Gaji
Senin, 03 Oktober 2011 – 01:58 WIB
Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua. Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorer. Itupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.
Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.
"Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS yang telah ada," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024