Mayoritas Pekerja Migran dari Daerah ini Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal

Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Bisa jadi, kata dia, perekrut itu merupakan mantan PMI yang mengajak tetangga atau saudara.
Selain itu, ada juga korban yang terkena TPPO dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.
Yani Sudarto tak menutup kemungkinan perusahaan resmi juga berpotensi melakukan TPPO jika ujungnya tidak sesuai dengan komitmen awal.
"Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur, melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan dijerat dengan utang."
"Biasanya dikasih uang dulu dan itu dihitung nanti, biayanya berapa dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," kata Yani.
Dia mengatakan pelaku TPPO bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kemudian, juga bisa terjerat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. (Antara/jpnn)
Mayoritas pekerja migran dari daerah ini berangkat untuk untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol