Kepala BP2MI Sebut Perubahan Akronim PMI Usulan Palang Merah Indonesia

Kepala BP2MI Sebut Perubahan Akronim PMI Usulan Palang Merah Indonesia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengklarafikasi berita terkait revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 terkait akronim Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Dok BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengklarafikasi berita terkait revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 terkait akronim Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dia menegaskan tidak bakal melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan Palang Merah Indonesia yang juga memakai singkatan PMI.

"Saya ingin klarifikasi berita hari ini bahwa BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya pengurus Palang Merah Indonesia. Bagi kami yang merubah itu adalah menjadi domain pihak berwenang," kata Benny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Politikus Hanura itu menjelaskan penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya memiliki dasar Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan hukum.

Benny menyebut hal tersebut merupakan perintah negara, bukan atas kemauan sendiri dari pihak BP2MI.

"Kami memiliki dasar undang yang berbeda, kita memiliki logo kelembagaan berbeda, kita memiliki nomor klatur nama lembaga yang berbeda, di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia tentu berbeda," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu.

Lebih lanjut, penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Dia mencontohkan seperti misalnya, Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

"Kalau pun saya bersama jajaran BP2MI selalu mengunakan PMI itu tidak pernah tinggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit jadi tidak pernah tunggal," ujarnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengklarafikasi berita terkait revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 terkait akronim Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News