Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba

Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
Ilustrasi penghuni rutan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erwedi Supriyatno menyebut jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara atau Rutan di Sumut yang terkait kasus narkoba mencapai 18.524 orang.

"Dari jumlah sekitar 30.000 warga binaan di lapas dan rutan di Sumut, sebanyak 18.524 kasus narkoba," kata Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Selasa (23/22).

Dia menerangkan bahwa dari 18.524 kasus narkoba, 11.450 warga binaan merupakan bandar, pengedar, penadah, produsen, sedangkan 7.074 lainnya pengguna.

Sementara data jumlah penyelenggara layanan rehabilitasi UPT Kanwil Sumut target pada 2023 dengan medis 100 orang dan sosial 580 orang, sedangkan untuk 2024, jumlah tenaga medis 80 orang dan sosial 590 orang.

Selain itu, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung.

Saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan atau overcrowded sebanyak 97 persen.

"Coba dibayangkan hampir 100 persen mengalami overcrowded lapas rutan di seluruh Indonesia dan yang paling besar di Sumatera Utara," ucapnya.

Dengan kondisi itu, Erwedi tidak menampik adanya kasus-kasus pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas karena ada narapidana kasus narkoba yang masih memiliki alat komunikasi dan jaringan.

Data Kemenkumham menyatakan mayoritas penghuni lapas dan rutan di Sumut terkait dengan kasus narkoba. Begini datanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News