MAZ Berpikir di Mal Lebih Aman untuk Berbuat Terlarang, Ternyata, Rasain...
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:35 WIB

Pelaku kajahatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Dari pengakuan RFA telah membayar sekitar Rp50 juta ke MAZ,” lanjut Kepala BNNP NTB itu.
MAZ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (der/radarlombok)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria paruh baya berinisial MAZ (45) berpikir tempat keramaian seperti di mal lebih aman, ternyata...
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba