Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa

Mbak Eno mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya.
Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp 535 juta.
"Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp 1,075 miliar," ungkap Joko.
Setelah melakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp 6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(ant/jpnn)
Mbak Eno si dukun palsu beraksi di Magetan hingga korban rugi miliaran rupiah. Modus yang digunakan tidak biasa. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan