Mbak H Digerebek Saat Layani Pelanggan di Warung Miliknya

Mbak H Digerebek Saat Layani Pelanggan di Warung Miliknya
Petugas mengamankan perempuan berinisial H (kanan) yang terungkap menjual sabu-sabu dari warung tempat usahanya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Mataram, NTB, Selasa malam (10/1/2023). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita berinisial H, 35, ditangkap polisi karena berjualan narkoba di warung miliknya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.

"Modusnya terungkap ketika kami mendapati H yang patut kami duga akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi.

Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa malam (10/1). Petugas menggagalkan transaksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Yogi bersama tim melakukan penggeledahan. Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.

"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp 6,5 juta dari asumsi harga Rp 1,3 juta per gram," ujar dia.

Dari giat tersebut, kini polisi telah mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram.

"Selain barang bukti narkoba, truk milik si sopir juga turut kami amankan di kantor," ucap dia.

Seorang wanita berinisial H, 35, ditangkap polisi karena berjualan narkoba di warung miliknya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News