Mbak H Digerebek Saat Layani Pelanggan di Warung Miliknya

jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita berinisial H, 35, ditangkap polisi karena berjualan narkoba di warung miliknya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.
"Modusnya terungkap ketika kami mendapati H yang patut kami duga akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi.
Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa malam (10/1). Petugas menggagalkan transaksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Yogi bersama tim melakukan penggeledahan. Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.
"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp 6,5 juta dari asumsi harga Rp 1,3 juta per gram," ujar dia.
Dari giat tersebut, kini polisi telah mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram.
"Selain barang bukti narkoba, truk milik si sopir juga turut kami amankan di kantor," ucap dia.
Seorang wanita berinisial H, 35, ditangkap polisi karena berjualan narkoba di warung miliknya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, NTB.
- Semua Anggota DPR dari NTB Tidak Punya Taring, Cuma Sibuk Pencitraan
- Anis Matta Bakal Gelorakan NTB, Titik Penting Kemenangan di 2024
- Bocah Tenggelam di Pantai Ketapang Lombok Timur Ditemukan Tewas
- Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya
- Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang
- Ban Masuk Lubang Drainase, Truk Bermuatan Kelapa Terguling di Lembar