Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

2. Potongan Insentif Bapenda Kota Semarang Senilai Rp 3,08 Miliar
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima iuran kebersamaan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dipungut setiap triwulan sejak Triwulan IV 2022 hingga Triwulan IV 2023.
Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 3.083.200.000, dengan rincian Rp 1.883.200.000 diterima Mbak Ita dan Rp 1,2 miliar oleh Alwin Basri.
"Uang tersebut berasal dari insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan objektif lainnya berupa insentif pungutan pajak daerah Kota Semarang," ujarnya.
Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf N junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Gratifikasi Proyek PL Kecamatan Senilai Rp 2,24 Miliar
Dakwaan ketiga menyebutkan bahwa pasutri politikus PDI Perjuangan itu menerima gratifikasi sebesar Rp 2.245.702.000 dari November 2022 hingga Januari 2024.
Uang ini berasal dari camat dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa di 193 titik (16 kecamatan dan 177 kelurahan) dengan total anggaran Rp 16 miliar.
Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan