Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang

Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Untuk diketahui, hasil penyidikan KPK, Mbak Ita dan suaminya diduga kuat menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk uang fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Selain itu, pasangan ini juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.

Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wsn/jpnn)

Politikus PDI Perjuangan yang disambut para pendukungnya itu, dikawal ketat oleh petugas KPK dari Jakarta.


Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News