Mbak Mariati Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Mendekati, Terjadilah
Rabu, 23 Maret 2022 – 21:39 WIB
Kompol Muhtari menyampaikan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa HP dan motor yang digunakan saat beraksi.
"Dia ini sudah pernah melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan. Saat itu dia menjalani kurungan penjara selam satu tahun di Lapas Makassar," sebutnya.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kompol Muhtari menambahkan atas kejadian yang menimpa Mbak Mariati, polisi akan semakin intens melakukan patroli agar masyarakat merasa aman dari tindakan kejahatan serupa. (mcr29/jpnn)
Mbak Mariati menjadi korban kejahatan saat melintas di jalanan sepi yang berada di kawasan Pasar Butung, Wajo,
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Sadis, Edwin Membabi Buta Bacok Ibu Kandungnya, Ini Motifnya
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen