Mbak NJ Lihai Menipu, Omzet Mencapai Rp1,3 Miliar

Mbak NJ Lihai Menipu, Omzet Mencapai Rp1,3 Miliar
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto, Kanit Reskrim Aipda Yotri saat jumpa pers terkait kasus penipuan dengan modus arisan di Tamiang Layang, Jumat (30/4). Foto: ANTARA/Habibullah

"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lubang tutup lubang," kata dia.

Makin lama, tersangka tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.

IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.

"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.

Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah.

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. (antara/jpnn)

Begini modus NJ mengumpulkan duit Rp1,3 miliar. Dilakukan sejak 2019 hingga akhir 2020.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News