Mbak NS Dihantam Suami Pakai Tabung Gas, Langsung Tewas di Tempat, Mengenaskan
Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:17 WIB
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial HP (30) tega menghabisi nyawa istrinya, NS (25), di rumahnya, Jalan Randu, Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/10) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang