Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

jpnn.com, MANADO - Seorang perempuan tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang mengedarkan sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"(Pelaku) PT diamankan pada Kamis (5/1) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan pelaku ditangkap berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Banjer, Tikala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Mencari duit tambahan, Mbak PT melakukan perbuatan terlarang. Aksinya dibongkar warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH