Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar

Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (22) ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

Baca Juga: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

 

Jajaran Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial R, 22, yang membunuh majikannya berinisial DR, 85, di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News