Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar
Jumat, 26 Februari 2021 – 19:13 WIB
Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.
"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.
Baca Juga: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial R, 22, yang membunuh majikannya berinisial DR, 85, di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur