Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK
Laode menjelaskan, TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang diterima
Rita maupun Khairudin selama kurun waktu masa jabatan Rita. Gratifikasi itu antara lain bersumber dari fee proyek, fee perizinan dan fee pengadaan lelang APBD.
Nah, hasil gratifikasi itu diduga telah dibelanjakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain. Diantaranya berupa mobil, tanah, tas, uang tunai dan bangunan.
Sejauh ini, beberapa aset kedua tersangka sudah disita KPK. Seperti, mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
Selain itu, ada pula 2 apartemen di Balikpapan dan 40 tas branded, mulai merek Hermes, Gucci, serta D&G.
Laode menerangkan, dugaan TPPU itu masih terus berkembang. Artinya, nilai kekayaan Rita dan Khairudin yang diduga hasil korupsi bisa semakin besar.
Pihaknya juga bakal mendalami pihak lain yang ditengarai memberikan gratifikasi itu. Termasuk siapa saja yang selama ini menguasai aset-aset tersebut.
"Sejauh ini belum bisa kami sampaikan (pihak-pihak yang terlibat, Red)," tuturnya.
Rita Widyasari kembali menjadi tersangka. KPK sudah menyita sejumlah asset, antara lain Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan