Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK

Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK
Rita Widyasari ketika berada di gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12). Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

Laode menjelaskan, TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang diterima

Rita maupun Khairudin selama kurun waktu masa jabatan Rita. Gratifikasi itu antara lain bersumber dari fee proyek, fee perizinan dan fee pengadaan lelang APBD.

Nah, hasil gratifikasi itu diduga telah dibelanjakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain. Diantaranya berupa mobil, tanah, tas, uang tunai dan bangunan.

Sejauh ini, beberapa aset kedua tersangka sudah disita KPK. Seperti, mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Selain itu, ada pula 2 apartemen di Balikpapan dan 40 tas branded, mulai merek Hermes, Gucci, serta D&G.

Laode menerangkan, dugaan TPPU itu masih terus berkembang. Artinya, nilai kekayaan Rita dan Khairudin yang diduga hasil korupsi bisa semakin besar.

Pihaknya juga bakal mendalami pihak lain yang ditengarai memberikan gratifikasi itu. Termasuk siapa saja yang selama ini menguasai aset-aset tersebut.

"Sejauh ini belum bisa kami sampaikan (pihak-pihak yang terlibat, Red)," tuturnya.

Rita Widyasari kembali menjadi tersangka. KPK sudah menyita sejumlah asset, antara lain Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News