Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman

Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
Seorang perempuan berinisial RN (32) asal Temanggung ditangkap polisi atas kasus pengelapan mobil rental. Foto: Polsek Sleman

Mulanya, RN membayar uang rental mobil tersebut dengan lancar, tetapi setelah itu dia sulit dihubungi oleh korban.

"Tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," ungkap Kapolsek.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Korban yang jengkel atas ulah Mbak RN melaporkan masalah itu kepada polisi.

Baca Juga: DN Dibawa Anggota TNI AU ke Luar Bandara, Dirontgen, Hasilnya Bikin Kaget

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RN di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," kata Supardi.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/fat/jpnn)

Kompol Supardi membeberkan kasus penggelapan mobil rental yang menjerat Mbak RN. Wanita itu ditangkap di tempat persembuyiannya di Sleman, Yogyakarta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News