Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
Mulanya, RN membayar uang rental mobil tersebut dengan lancar, tetapi setelah itu dia sulit dihubungi oleh korban.
"Tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," ungkap Kapolsek.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Korban yang jengkel atas ulah Mbak RN melaporkan masalah itu kepada polisi.
Baca Juga: DN Dibawa Anggota TNI AU ke Luar Bandara, Dirontgen, Hasilnya Bikin Kaget
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RN di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," kata Supardi.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/fat/jpnn)
Kompol Supardi membeberkan kasus penggelapan mobil rental yang menjerat Mbak RN. Wanita itu ditangkap di tempat persembuyiannya di Sleman, Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya