Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan

Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan
Mbak RV merasa malu. Foto: antara/ist

Kapolsek mengatakan, saat pelaku hendak membuang air di jamban, ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai. Namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.

Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)

Mbak RV melakukan perbuatan terlarang di luar nikah, saat ini mendekam di tahanan Polsek Satui, Tanah Bumbu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News