Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini

Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati asal Garut mengungkap fakta soal Herry Wirawan pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung memiliki ritual bisikan halus atau hipnotis ke telinga korban sebelum memerkosa korban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Setelah dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian digilir oleh tersangka APP dan MRN/.

Kemudian, datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Korban saat ini sudah mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

"Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," ucap Zain.(antara/jpnn)

Kombes Zain Dwi Nugroho membeberkan kasus Mbak SA dicekoki miras, lalu digilir atau diperkosa oleh empat pria di Tangerang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News