Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI

Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI
Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI
Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.

”Dengan terbitnya surat tersebut (surat Menteri Hukum dan HAM), maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.

Lebih jauh Yapto justru menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. Sebab, kata Yapto, PT SRD telah memblokir pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoesoedibyo.

Pada kesempatan sama, kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Menkum dan HAM itu didahului dengan investigasi. Dalam proses itu, kata Denny, telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sisminbakum dan adanya akta-kata PT Berkah Karya Bersama yang cacat hukum.

JAKARTA – Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan kepada Siti Hardiyati Rukmana atau yang akrab dipanggil dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News