Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap
Namun, Yanti tak mau enam persen. Sebab, berdasarkan pengalaman anggota DPR sebelumnya untuk wilayah Papua fee nya tujuh persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku fee tidak sebesar itu. Amran juga menyatakan fee nanti akan disiapkan oleh rekanan. Yanti, Budi, Fathan dan Alamudin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V. "Yang akan diupayakan masuk ke dalam RAPBN tahun anggaran 2016," ungkap Jaksa Iskandar.
Menindaklanjuti komitmen fee, Budi meminta Yanti agar Dessy dan Julia mengurusnya dari rekanan. "Permintaan Budi Supriyanto tersebut disanggupi terdakwa," kata Jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan pertama, Yanti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Yanti melanggar pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti menyatakan mengerti akan apa yang didakwakan JPU KPK. Dia dan pengacaranya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini