Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap

Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN.com

Namun, Yanti tak mau enam persen. Sebab, berdasarkan pengalaman anggota DPR sebelumnya untuk wilayah Papua fee nya tujuh persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku fee tidak sebesar itu. Amran juga menyatakan fee nanti akan disiapkan oleh rekanan. Yanti, Budi, Fathan dan Alamudin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V. "Yang akan diupayakan masuk ke dalam RAPBN tahun anggaran 2016," ungkap Jaksa Iskandar.

Menindaklanjuti komitmen fee, Budi meminta Yanti agar Dessy dan Julia mengurusnya dari rekanan. "Permintaan Budi Supriyanto tersebut disanggupi terdakwa," kata Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan pertama, Yanti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Yanti melanggar pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Yanti menyatakan mengerti akan apa yang didakwakan JPU KPK. Dia dan pengacaranya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News