Media Australia Soroti Polemik RUU Ketahanan Keluarga

Media Australia Soroti Polemik RUU Ketahanan Keluarga
Kelompok transgender saat aksi unjuk rasa pada International Day Against Homophobia di Jakarta, 17 Mei 2008. (Reuters: Dadang Tri)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memuat banyak aspek soal kehidupan keluarga Indonesia. Yang paling menjadi sorotan adalah adanya pasal soal penyimpangan seksual.

RUU Ketahanan Keluarga berisi aturan soal bantuan yang dapat diberikan kepada keluarga bila mengalami masalah keuangan, pembagian kerja dan tugas suami istri, perceraian, penyakit parah, hingga kematian.

Namun pemerintah turun tangan juga soal penyimpangan seksual, seperti yang diungkap dalam pasal 85.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa "penyimpangan sosial" adalah dorongan atau kepuasan seksual yang ditunjukkan "tidak lazim atau dengan cara tidak wajar".

Sadisme, masokisme, homoseks dan lesbian serta 'incest' adalah lima praktek yang masuk ke dalam kategori penyimpangan sosial.

Jika ada anggota keluarga yang melakukan satu diantaranya, maka keluarga harus melaporkan pelaku hingga dapat ditangani oleh kepala badan ketahanan keluarga atau dikirim ke pusat rehabilitasi untuk dirawat.

Tapi, kekerasan dalam rumah tangga tidak dimaknai sebagai potensi yang mengancam keluarga.

"Penyimpangan menurut siapa? Siapa otoritas yang dirujuk ketika berbicara menyimpang atau tidak?" kata Musatghfiroh Rahayu, aktivis Nahdlatul Ulama.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memuat banyak aspek soal kehidupan keluarga Indonesia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News