Media Pengkritik Polisi Dipaksa Tutup, Petingginya Diciduk, Dimiskinkan Pula

Media Pengkritik Polisi Dipaksa Tutup, Petingginya Diciduk, Dimiskinkan Pula
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

Sebelumnya pada Rabu, sejumlah polisi terlihat memasukkan sekitar tiga lusin kotak dokumen dan barang sitaan lainnya ke dalam sebuah truk.

Hasutan tidak termasuk dalam pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada Juni 2020.

Undang-undang itu menghukum aksi terorisme, kolusi dengan kekuatan asing, subversi, dan pemisahan diri dengan ancaman penjara seumur hidup.

Namun, sejumlah keputusan pengadilan baru-baru ini memungkinkan otoritas menggunakan kekuasaan yang diberikan undang-undang itu untuk menggunakan hukum era kolonial yang mengandung pasal hasutan.

Otoritas mengatakan undang-undang keamanan itu telah memulihkan ketertiban usai huru-hara prodemokrasi pada 2019.

Penutupan Stand News menambah kekhawatiran tentang kebebasan pers di bekas koloni Inggris tersebut, kata kelompok advokasi media.

Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 disertai janji bahwa hak-hak individu di sana akan dilindungi. (ant/dil/jpnn)

Sekitar 200 polisi dikabarkan menggeruduk kantor media massa yang dikenal sangat kritis kepada pemerintah dan aparat keamanan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News