Mediasi Gagal, Luhut Binsar Segera Gugat Haris Azhar dan Fatia secara Perdata

Mediasi Gagal, Luhut Binsar Segera Gugat Haris Azhar dan Fatia secara Perdata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan segera melayangkan gugatan perdata terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Ya tetap saja terus (gugatan perdata, red)," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Gugatan perdata itu bakal dilayangkan Luhut Binsar setelah proses mediasi atas laporan hukum yang dilayangkannya terhadap Haris Azhar dan Fatia gagal. 

Proses mediasi yang rencananya mempertemukan Luhut Binsar dengan Haris dan Fatia itu batal lantaran kubu terlapor tak hadir.

"Dengan tidak ada titik temu mediasi, proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga segera kami layangkan," kata kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang. 

Luhut Binsar sempat melontarkan rencana melayangkan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar seusai dituding memiliki proyek bisnis tambang di Papua.

Menurut Luhut Binsar, uang dari gugatan itu nantinya akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Papua.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Luhut Binsar segera melayangkan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, setelah proses mediasi kasus hukum gagal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News