Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), Sri Mamudji berpesan agar semua mediator lulusan pertama kerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) memegang teguh prinsip dasar mediasi.
“Prinsip-prinsip dasar mediasi ini dipegang tuguh, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” kata Sri dalam acara Wisuda Pelatihan Sertifikasi Mediator IICT-DPC Peradi Jakbar Angkatan Partama secara daring pada Kamis malam, (12/9).
Dia menyampaikan semua peserta telah mendapatkan dan belajar prinsip-prinsip dasar dan ilmu mediasi yang telah disampaikan dalam pelatihan atau kelas mediasi yang berlangsung sekitar hampir sebulan.
“Syukur alhamdulillah beberapa simulasi sudah dilampui dan ujian-ujian teori dan praktik bisa dilampaui semua,” ujar dia.
Semua peserta, lanjut Sri, telah mendapat bekal ilmu dan praktik teknik-teknik menjadi mediator untuk menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk rambu-rambu mana yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan sebaliknya.
“Sudah bertambah ilmunya, memahami berbagai cara penyelesaian sengketa, mana yang harus litigasi, mana yang harus diselesikan melalui mediasi,” katanya.
Lebih lanjut Sri menyampaikan, seluruh peserta sertifikasi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai mediator yang bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa.
“Alhamdulillah, Ibu/Bapak semua pulang dari sini bawa sertifikat, surat rekomendasi kalau Bapak/Ibu mau menjadi mediator di pengadilan,” sambung dia.
Para mediator lulusan pertama kerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) memegang teguh prinsip dasar mediasi.
- Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
- Peradi Jakbar Berkomitmen Gelar PKPA Berkualitas Untuk Cetak Advokat Andal
- Peradi Jakbar Gelar Nobar Indonesia Vs China & Bagikan Hadiah Jutaan Rupiah
- Ini Alasan Ridwan Kamil Mangkir saat Mediasi dengan Mbak Lisa, Oh
- Mediasi Gagal, Sidang Cerai Andre Taulany Berlanjut dengan Agenda Ini
- Peserta PKPA Peradi Jakbar Mesti Beri Bantuan Hukum Gratis Ketika Menjadi Advokat