Medsos Memicu Remaja Hamil di Luar Nikah

Menurutnya, usia anak yang perlu perhatian dan pengawasan ektra adalah anak berusia 14 tahun keatas, karena usia ini bisa dibilang anak-anak namun rentan terhadap perkembangan lingkungan dalam pergaulan.
“Demikian juga anak yang berusia 17 – 19 tahun, juga harus berhati-hati dalam memilih teman. Terkadang dan mungkin banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan mudah percaya rayuan gombal, kalau sudah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tinggal menangis dan meratapi nasib,” tuturnya.
Dijelaskan, seorang perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan berpotensi mengalami depresi, yang bukan hanya membahayakan dirinya, namun juga janin yang dikandungnya.
Ia berulang kali berpesan, jangan lakukan perilaku seks bebas.
“Sebab, dengan mencoba-coba melakun seks bebas maka hidup akan dihantui dengan kehamilan di luar nikah, HIV, penyakit kelamin dan aip keluarga,” pungkasnya. (rof/JPG)
JPNN.com KEBOMAS – Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi fenomena yang terus berkembang. Ini terjadi lantaran penyalahgunaan media sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar