Medsos Memicu Remaja Hamil di Luar Nikah
Menurutnya, usia anak yang perlu perhatian dan pengawasan ektra adalah anak berusia 14 tahun keatas, karena usia ini bisa dibilang anak-anak namun rentan terhadap perkembangan lingkungan dalam pergaulan.
“Demikian juga anak yang berusia 17 – 19 tahun, juga harus berhati-hati dalam memilih teman. Terkadang dan mungkin banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan mudah percaya rayuan gombal, kalau sudah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tinggal menangis dan meratapi nasib,” tuturnya.
Dijelaskan, seorang perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan berpotensi mengalami depresi, yang bukan hanya membahayakan dirinya, namun juga janin yang dikandungnya.
Ia berulang kali berpesan, jangan lakukan perilaku seks bebas.
“Sebab, dengan mencoba-coba melakun seks bebas maka hidup akan dihantui dengan kehamilan di luar nikah, HIV, penyakit kelamin dan aip keluarga,” pungkasnya. (rof/JPG)
JPNN.com KEBOMAS – Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi fenomena yang terus berkembang. Ini terjadi lantaran penyalahgunaan media sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru