Meiko, Pramono, dan Charli Dipecat, Kapolres: Ini Pelajaran Bagi Anggota Lainnya
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
Pemecatan ketiga polisi tersebut digelar lewat apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Polres Empat Lawang, Selasa (3/11).
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Meiko Oktavianus, Pramono Hadi, dan Charli Oktavian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima tiga anggota tersebut.
“Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Ini bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, maka dilakukan sidang kode etik. Berdasarkan keputusan sidang, ketiganya direkomendasikan untuk segera diberhentikan.
Rekomendasi itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh Polda maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Terungkap Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
- Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT