Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer

Oleh karena itu membuat Winardi mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk membayar gaji. Sebaliknya untuk sarana prasarana sekolah hanya dengan dana seadanya.
Winardi masih bisa menyediakan berbagai perlengkapan prokes karena menggeser dana kegiatan ekstrakurikuler. Sudah setahun berjalan tidak ada ekskul pramuka, seni, dan olahraga.
"Saya hanya memaksimalkan penggunaan dana BOS reguler dan memanfaatkan potensi yang ada," ujarnya.
Kalau ditanya cukup, kata Winardi, ya cukup. Namun, kalau ingin lebih baik harus ada penambahan. Karena dana BOS yang ada hanya cukup operasional saja.
Winardi mengaku sering merasa tidak enak hati kepada guru-guru honorer yang mendapat honor yang minim.
Beruntung Pemkab Purworejo memberikan tambahan insentif bagi guru dan nonkependidikan yang besarannya disesuaikan masa kerja.
Misalnya untuk guru masa kerja 0 sampai 5 tahun dapat Rp600 ribu, 5-10 tahun Rp650 ribu, di atas 10 tahun Rp700 ribu.
Untuk nonkependidikan, 0-5 tahun Rp500 ribu, 5-10 tahun Rp550 ribu, di atas 10 tahun Rp600 ribu.
Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening