Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer

Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Kepala SDN Sendangsari Winardi bisa menggunakan dana BOS untuk pengadaan prokes siswa. Foto dokumentasi SDN Sendangsari for JPNN

Oleh karena itu membuat Winardi mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk membayar gaji. Sebaliknya untuk sarana prasarana sekolah hanya dengan dana seadanya.

Winardi masih bisa menyediakan berbagai perlengkapan prokes karena menggeser dana kegiatan ekstrakurikuler. Sudah setahun berjalan tidak ada ekskul pramuka, seni, dan olahraga.

"Saya hanya memaksimalkan penggunaan dana BOS reguler dan memanfaatkan potensi yang ada," ujarnya.

Kalau ditanya cukup, kata Winardi,  ya cukup. Namun, kalau ingin lebih baik harus ada penambahan. Karena dana BOS yang ada hanya cukup operasional saja.

Winardi mengaku sering merasa tidak enak hati kepada guru-guru honorer yang mendapat honor yang minim.

Beruntung Pemkab Purworejo memberikan tambahan insentif bagi guru dan nonkependidikan yang besarannya disesuaikan masa kerja.

Misalnya untuk guru masa kerja 0 sampai 5 tahun dapat Rp600 ribu, 5-10 tahun Rp650 ribu, di atas 10 tahun Rp700 ribu.

Untuk nonkependidikan, 0-5 tahun Rp500 ribu, 5-10 tahun Rp550 ribu, di atas 10 tahun Rp600 ribu.

Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News