Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala

Kemendagri Sepaham Dengan Usulan Marzuki Alie

Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala
Kapuspen Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang. Foto : Dokumen JPNN
"Jadi ada dua alternatif, pertama sepanjang disepakati DPR dan pemerintah bisa saja dilakukan revisi atas UU PDRD. Kedua, jika memang tidak bertabrakan dengan UU, bisa juga dibuat PP yang mengatur pendelegasian kewenangan kepada Mendagri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, kewenangan pembatalan Perda perlu dudelegasikan dari Presiden ke Mendagri. Alasan MArzuki, karena ada ribuan Perda yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.

 

Berpidato pada Rapat Paripuarna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (30/7), Marzuki mengatakan, DPR mencermati permasalah legislasi di daerah mengenai Perda bermasalah. Marzuki mengakui, Pemda memang memiliki kepentingan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sayangnya, Pemda justru membuat Perda yang dalam penerapannya menimbulan permasalahan.

"Banyak Pemda berlomba membentuk perda sebagai landasan hukum untuk optimalisasi sumber daya daerah yang berpoptemnsi memberikan kontribusi bagi daerah. Tetapi dalm implementasinya banyak yang menimbulkan masalah," ujar Marzuki.

JAKARTA - Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News