Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala

Kemendagri Sepaham Dengan Usulan Marzuki Alie

Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala
Kapuspen Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Presiden didelegasikan ke Mendagri, ditanggapi positif oleh Kementrian Dalam Negeri. Sebab, pembatalan Perda oleh Presiden memang menemui kendala.

Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan, sedari awal ketentuan tentang pembatalan Perda oleh Presiden seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD), memang memunculkan persoalan tersendiri. Salah satunya, kata Saut, karena Presiden sudah cukup padat dengan agenda kenegaraannya sementara Perda yang dievaluasi dan harus dibatalkan tak sedikit jumlahnya.

"Artinya dalam hal ini, kita memiliki pandangan yang sama dengan DPR. Jadi jika Presiden mengurusi juga pembatalan Perda, akan sulit dibayangkan kelancaran dan efektifitasnya. Karena itu lah kita saat ini sedang menyusun salah satu PP sebagai tindak lanjut dari UU dimaksud," ujar Saut yang dihubungi per telpon, Senin (2/8) malam.

Namun demikian Saut juga mengingatkan, perlu dipikirkan payung hukum yang tepat tentang pendelegasian kewenangan pembatalan Perda dari Presiden ke Mendagri. Atau jika memang DPR dan Pemerintah sepakat, sambung Saut, demi menjamin kelancaran pembinaan dan evaluasi Perda, maka bisa saja UU PDRD direvisi.

JAKARTA - Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News