Mekanisme Penyaluran BOS Diubah, Kepala Sekolah Makin Fleksibel
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kemendikbud sangat dirasakan manfaatnya bagi kepala sekolah.
Seperti pengakuan Kepala SMAN 1 Parungpanjang Dudung Nurullah Koswara. Penyaluran dana BOS tahun ini dinilai sangat memudahkannya untuk mengatur pembiayaan operasional sekolah.
"Bagi saya sebagai kepaIa sekolah, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS adalah positif, terutama terkait tantangan wabah yang bisa berdampak pada stabilitas kesejahteraan sekolah," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (19/4).
Dia bisa lebih leluasa mengalokasikan dana BOS terkait pengadaan sarana prasarana sekolah dalam persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Seperti pengadaan disinfektan, wastafel, handsanitizer, sabun, faceshield, dan lainnya.
Dudung yang juga ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menambahkan, perubahan itu juga sangat membantu sekolah-sekolah pinggiran dan perdesaan yang biasanya memiliki lebih banyak guru honorer dibandingkan PNS.
Fleksibilitas adalah jalan keluar dari pemerintah sehingga pemanfaatan dana BOS tidak kaku.
"Terutama oprasional masa pandemi dan kesejahteraan guru honorer," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, di masa pandemi COVID-19, dana BOS banyak diperuntukkan untuk pengadaan fasilitas perlindungan kesehatan anak didik, guru dan masyarakat yang masuk sekolah. Juga dukungan bahan ajar, fasilitas di era belajar dari rumah (BDR).
Perubahan mekanisme penyaluran dan BOS membuat kepala sekolah lebih fleksibel mengatur dana operasional sekolah.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta