Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Selain itu, pihaknya juga mengubah skema penyaluran. Saat ini, alur dana desa tidak akan melalui Kementerian Keruangan ke pemerintah daerah.
Melainkan, pemerintah pusat bakal memberikan alokasi ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KKPN) di seluruh Indonesia.
Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.
’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa.
Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.
’’Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.
Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara